Sabtu, 12 April 2008

Peranan Pelajar dalam Pilkada

Kata Pengantar



Puji serta syukur kita panjatkan kehadirat Illahi Rabbi yang telah memberi kita karunia yang begitu besar. Karena dengan karunia serta hidayahNya kita bisa menyeesaikan tugas karya tulis ini dengan baik.

Tak lupa pula kami ucaokan terima kasih atas doa seta dukungan rekan-rekan sekalian yang selalu mensupport kami agar dapat menyelesaikan tugas ini dengan baik.

Dan juga dalam karya tulis ini kami selaku penyusunnya pun tidak lupa meminta saran dan kritik kepada rekan-rekan sekalian demi terciptanya perbaikan di kemudian hari. Dan untuk itu kami juga meminta rekan-rekan sekalian agar memberi kritik yang membangun.

Tak lupa pila kami ucapkan terima kasih pada setiap orang yang telah mendukung kami.

Untuk itu kami menyadari makalah ini masih memerlukan perbaikan, terima kasih.


















Bandung, April 2008



Penyusun






Daftar isi




Kata Pengantar ......................................................................................................1

Daftar Isi ......................................................................................................2

BAB I

Pendahuluan

I.1 Latar Belakang......................................................................................................3

I.2 Rumusan Masalah.................................................................................................3

BAB II

ISI

II.1 Pengertian Pilkada...............................................................................................4

II.2 Peranan Pelajar dalam Pilkada............................................................................5

BAB III

Penutup

III.1 Saran .....................................................................................................6

III.2 Kesimpulan .....................................................................................................6

Daftar Pustaka .....................................................................................................7
























BAB I PENDAHULUAN


I.1 Latar Belakang


Pilkada merupakan ajang demokrasi bagi seluruh lapisan masyarakat di Indonesia, tidak terkecuali para pelajar. Memeng para pelajang ada yang ikut langsung dalam pemilihan atau hanya sekedar meramaikan saja ajang ini agar terlihat lebih seru dan menarik.


Namun terlepas dari semua itu tetap saja Pilkada memang harus melibatkan pelajar dalam setiap detak jantung jiwa Pilkada itu sendiri, karena jika para pelajar ikut meramaikan Pilkada maka akan tercipta suatu simbiosis yang saling menuntungkan. Pertama yaitu dengan Pilkada para pelajar dapat mengerti hakikat demokrasi dan yang kedua yaitu untuk pilkada itu sendiri akan lebih demokrasi karena melibatkan pelajar yang tentunya lebih kritis dalam mengatasi Pilkada.


Juga dalam Pilkada dengan adanya para pelajar akan lebih mendekatkan demokrasi dengan seluruh elemen masyarakat yang menginginkan demokrasi.



I.2 Rumusan Masalah


Pilkada merupakan suatu wujud demokrasi yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah pusat guna mewujudkan pemerintahan yang baik. Oleh karena itu berarti Pilkada juga bukan hanya melibatkan para pemilih yang akan memilih pilihannya dan melaksanakan hak pilihnya tersebut, tapi juga perlunya peran pelajar dalam Pilkada ini.


Diman pilkada ini dijadikan sebagai wadah bagi para pelajar untuk belajar bagaiman demokrasi yang sesungguhnya dan bagaimana mewujudkan Pilkada yang baik bagi semua belah pihak, baik yang menang ataupun yang kalah dalam Pilkada.


Dari sini bisa kita ambil bahwa Pilkada harus melibatkan pelajar dalam segala aspeknya. Tapi pertanyaannya adalah tahukah apa peran pejajar dalam pilkada? Dan apkah mereka para pelajar tahu juga apa definisi sebenarnya Pilkada itu? Nah disini akan coba kami jelaskan Pilkada dan peran pelajar dalam Pilkada.








BAB II ISI


II.1 Pengertian Pilkada


Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, atau seringkali disebut Pilkada, adalah pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung di Indonesia oleh penduduk daerah setempat yang memenuhi syarat. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah:

  • Gubernur dan Wakil Gubernur untuk provinsi

  • Bupati dan Wakil Bupati untuk kabupaten

  • Walikota dan Wakil Walikota untuk kota

Sebelumnya, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dasar hukum penyelenggaraan Pilkada adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang ini, Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah) belum dimasukkan dalam rezim Pemilihan Umum (Pemilu). Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005.

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Pilkada dimasukkan dalam rezim Pemilu, sehingga secara resmi bernama Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pilkada pertama yang diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini adalah Pilkada DKI Jakarta 2007.



Dan latar belakang Undang-Undangnya adalah:



  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 17 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2005 TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

  • Undang-undang (UU) Nomor: 32 tentang Penjelasan Pemerintahan Daerah

  • PP Pengganti UU Nomor: 3 tentang PERPU NO 3 TAHUN 2005

  • Undang-undang (UU) Nomor: 32 tentang Pemerintah Daerah

Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, peserta Pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan secara berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Adanya ketentuan peserta Pilkada hanya bisa dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Pada tanggal 23 Juli 2007, Mahkamah Konstitusi menyatakan sebagian pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang hanya memberi kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik dan menutup hak konstitusional calon perseorangan (independen) dalam Pilkada bertentangan dengan UUD 1945.



II.2 Peranan Pelajar dalam Pilkada



Pelajar dalam Pilkada ini memang tidak berarti iku kampanye Pilkada atau mencalonkan diri menjadi calon dalam Pilkada tersebut, tapi lebih tepatnya adalah ikut berperan serta mensukseskan Pilkada itu sendiri, sepirti ikut melaksanakan kampanye, walau sebatas hanya sekedar meramaikan, atau ikut dalam dialog terbuka yang melibatkan berbagai kalangan, nah disinilah peran yang sebenarnya paling besar untuk seorang pelajar.

Pada saat dialog terbuka dilaksanakan, sebaiknya para pelajar jangan hanya menonton jalannya dialog saja, tetapi harus ada peran aktif dari para pelajar ini dalam dialog terbuka tersebut, seperti ikut mengutarakan pendapatnya dalam dialog tersebut.

Lebih tepatnya adalah selain berdialog dengan para calon Pilkada tesebut, para pelajar juga harus ikut bertanya jawab dengan para calon tersebut. Juga meminta pendapat para calon ataupun para pakar mengenai Pilkada tersebut.

Mungkin kali ini baru sebatas itu peranan Pelajar dalam Pilkada, mengingat usia para pelajar tersebut yang masih muda, dan tidak semua pelajar sudah cukup umurnya untuk ikut memilih di pimilihan Pilkada.



























BAB III PENUTUP


III.1 Saran


Mengingat pentingnya Pilkada dalam kehidupan di masyarakat ini, seharusnya Pilkada dijadikan sebagai ajang yang benar-benar demokrasi. Bukan hanya untuk kalangan yang telah memperoleh hak pilihnya tapi juga bagi para pelajar, penerus generasi bangsa ini yang perlu juga mengetahui ilmu-ilmu demokrasi.


Jadi semestinya para pelajar ini, harus benar-benar aktif dan berperan serta dalam pilkada. Bukan harus sebagai pemilih tentunya, melainkan sebagai orang-orang yang mengawasi jalannya acara demokrasi kerakyatan ini dengan cara menimba ilmu yang adal dalam pilkada ini, untuk dijadikan kelak dimasa datang.



III.2 Kesimpulan


dari semua bahasan diatas telah diketahui bahwa Pilkada merupakan ajang demokrasi yang dilaksanakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Maka daripada itu Pilkada juga melibatkan semua unsur tak terkecuali pelajar. Nah pelajar disini yaitu sebagai salah satu bagian untuk mensukseskan Pilkada dan tentunya ikut serta dalam Pilkada tersebut.


Pilkada itu juga terbentuk oleh dasar-dasar hukum yang telah berkekuatan hukaum tetap, yaitu Undang-undang (UU) Nomor 32 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17, Undang-undang (UU) Nomor 32 tentang Penjelasan Pemerintahan Daerah, PP Pengganti UU Nomor 3 tentang PERPU NO 3 TAHUN 2005.
















DAFTAR PUSTAKA


http://www.kpu.go.id/

http://zaenudin.cjb.net/

http://www.wikipedia.org/

http://pilkada.com/

http://csis.or.id/

http://www.depdagri.go.id/

http://www.cetro.or.id/

http://www.pdat.co.id/